Selalu Hadir, Membersamai, Mendengar, Berjuang
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
Melalui Aplikasi FIRMAN YUSI ASIK anda dapat menyampaikan aspirasi anda.
download
aplikasi di ponsel anda dan sampaikan.
Selalu menjadi sahabat rakyat.
Oleh : FIRMAN YUSI, SP Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Ketua Bidang Advokasi, Kebijakan Publik, Ketenagakerjaan, Petani, Peternak & Nelayan DPW PKS Kalsel Pada 29 Juni 2023, Uni Eropa (EU) mengukuhkan sebuah regulasi yang diprediksi akan mengubah lanskap perdagangan komoditas global: European Union Deforestation Regulation (EUDR). Regulasi ini mewajibkan semua produk, termasuk kopi, yang diimpor ke pasar EU atau diekspor dari wilayahnya, untuk membuktikan bahwa komoditas tersebut “bebas deforestasi” (diproduksi di lahan yang tidak mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah 31 Desember 2020) dan sesuai dengan hukum negara produsen. Bagi produsen kopi di seluruh dunia, ini adalah alarm sekaligus kompas baru. Kopi Kalsel, dengan karakteristik unik dan potensi yang masih tersembunyi, kini berdiri di persimpangan sejarah. Di satu sisi, EUDR adalah tembok perdagangan yang tampak tinggi dan menakutkan. Di sisi lain, ia adalah peluang emas untuk melakukan transformasi mendasar menuju sistem pertanian yang lebih berkelanjutan, transparan, dan bernilai tinggi. Tulisan ini akan mengelaborasi tantangan multidimensi yang harus dihadapi dan peluang strategis yang dapat diraih oleh para pemangku kepentingan kopi Kalsel dalam menerapkan EUDR. Sebelum menyelami EUDR, penting untuk memahami konteks lokal. Kopi di Kalsel bukanlah komoditas utama seperti di Sumatera atau Jawa, tetapi ia tumbuh sebagai penopang ekonomi penting bagi ribuan keluarga petani, khususnya di kawasan dataran tinggi seperti Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Tengah, dan Pegunungan Meratus. Luas areal perkebunan kopi Kalsel diperkirakan mencapai 24.000 hektar, dengan produksi sekitar 8.000-10.000 ton biji kopi hijau per tahun. Varietas yang dominan adalah Robusta, yang tumbuh subur di iklim setempat, diikuti oleh Arabika dan Liberika (Kopi Liberika Rakyat). Karakter utama kopi Kalsel adalah “kopi rakyat” — sebagian besar (lebih dari 95%) dikelola oleh petani kecil dengan kepemilikan lahan rata-rata 1-2 hektar. Pola tanam seringkali polikultur (tumpang sari dengan tanaman lain seperti lada, cengkeh, atau buah-buahan) dan sebagian masih semi-hutan (agroforestri sederhana). Kekuatan utama kopi Kalsel terletak pada rasa earthy, full body, dan kadar kafein tinggi untuk Robusta, serta potensi cerita di balik budaya bertani masyarakat Banjar dan Dayak. Namun, rantai pasok masih fragmentatif dan panjang, melibatkan banyak tengkulak, sebelum sampai ke pedagang pengumpul besar atau eksportir di luar daerah. Penerapan EUDR bagi petani dan pelaku usaha kopi Kalsel bukanlah jalan landas. Setidaknya ada lima benteng tantangan besar yang harus dijebol. Pertama ; tantangan bukti legalitas lahan dan asal-usul geospasial (Due Diligence). Ini adalah inti dari EUDR. Setiap biji kopi yang masuk UE harus dapat dilacak hingga ke plot lahan petani (geolokasi). Petani harus membuktikan bahwa lahannya tidak berasal dari konversi hutan alam setelah 31 Desember 2020. Di Kalsel, hal ini sangat rumit karena ; Sebagian besar petani hanya memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atau bahkan hanya bukti turun-temurun, bukan sertifikat Hak Milik (SHM). Proses administrasi pertanahan yang berbelit dan mahal menjadi kendala utama. Banyak kebun kopi di Kalsel telah berusia puluhan tahun, bahkan turun-temurun. Membuktikan bahwa lahan tersebut dibuka sebelum 2020 membutuhkan arsip sejarah yang seringkali tidak ada. Jika lahan pernah mengalami perluasan setelah 2020 (meski kecil), seluruh produksi dari petani itu berisiko dilarang. Menyediakan koordinat poligon lahan yang akurat membutuhkan alat (GPS) dan keterampilan yang belum dimiliki mayoritas petani dan kelompok tani. Kedua : tantangan rantai pasok dan traceability (Keterlacakan). Sistem rantai pasok kopi Kalsel yang melibatkan banyak pihak dan pencampuran (mixing) biji dari berbagai petani menjadi musuh utama traceability. EUDR mensyaratkan Chain of Custody yang kuat. Praktik mencampur biji kopi dari ratusan petani di tingkat pedagang pengumpul untuk memenuhi volume, menghilangkan jejak asal-usul setiap biji. Dari petani ke tengkulak, jarang ada dokumen transaksi resmi yang mencatat nama, lokasi, dan volume secara detail. Membangun sistem berbasis teknologi (blockchain, QR code, software) memerlukan investasi signifikan yang belum terjangkau bagi sebagian besar pelaku usaha kecil-menengah di Kalsel. Ketiga : tantangan kapasitas petani dan kelembagaan. Petani sebagai ujung tombak produsen menghadapi tantangan multidimensi. Pemahaman tentang EUDR, standar keberlanjutan, dan pentingnya sertifikasi masih sangat rendah. Isu deforestasi seringkali dipersepsikan sebagai urusan “pemerintah” atau “perusahaan besar”. Banyak Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang belum berfungsi optimal sebagai unit bisnis dan verifikasi. Koperasi yang kuat dan profesional masih sedikit. Modal kerja untuk meningkatkan kualitas, membeli alat, atau mendapatkan sertifikasi sangat terbatas. Skema pembiayaan hijau (green financing) belum banyak menyentuh level petani kopi Kalsel. Keempat :Tantangan infrastruktur dan peningkatan kualitas EUDR tidak hanya soal asal-usul, tetapi juga tentang kesesuaian dengan hukum nasional. Ini mencakup aspek perburuhan, lingkungan, dan kualitas. Infrastruktur dasar untuk pasca panen dan pengolahan (processing unit) yang baik masih kurang. Praktik fermentasi, pengeringan, dan penyortiran yang belum standar menyebabkan kualitas biji kopi tidak konsisten, sehingga sulit bersaing di pasar premium yang justru lebih terbuka dengan produk berkelanjutan. Kelima : Tantangan koordinasi multi-pihak. Penerapan EUDR bukan hanya tugas petani atau eksportir. Ini membutuhkan sinergi erat antara Pemerintah Provinsi/Kabupaten, Kementerian (LHK, Pertanian, Perdagangan), asosiasi, LSM, perguruan tinggi, dan sektor swasta. Saat ini, koordinasi untuk menyiapkan sistem due diligence terpadu, basis data geo-spasial kebun kopi, dan skema pendampingan massal masih dalam tahap awal. Risiko terbesarnya adalah inisiatif yang terfragmentasi dan tidak berkelanjutan. Jika tantangan dapat dikelola, EUDR justru membuka pintu peluang strategis untuk memaknai ulang masa depan kopi Kalsel. Peluang diversifikasi pasar dan peningkatan nilai tambah kepatuhan terhadap EUDR adalah paspor menuju pasar premium global. Konsumen Eropa, yang semakin peduli lingkungan, bersedia membayar lebih untuk produk yang etis dan berkelanjutan. Kopi Kalsel yang terbukti “bebas deforestasi” dapat menembus Pasar Niche, menjadi produk spesialti dengan cerita kuat (storytelling) tentang pelestarian hutan dan kearifan lokal agroforestri. Di tengah banjirnya kopi biasa di pasar global, sertifikasi EUDR menjadi diferensiasi yang powerful. Stabilitas pasokan dan kualitas yang terjamin dapat menarik investasi untuk pengolahan lanjutan (roasting, packaging, branding) di Kalsel sendiri. Peluang Perbaiki Tata Kelola Lahan dan Legalitas EUDR memaksa adanya pendataan kebun kopi secara sistematis dan digital. Ini adalah momentum emas bagi pemerintah daerah untuk memetakan dan memverifikasi seluruh areal perkebunan kopi rakyat, mempercepat Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria, dengan memastikan kebun kopi masuk dalam skema yang jelas dan terlindungi serta memperkuat Basis Data Satu Peta untuk perencanaan pembangunan berkelanjutan. Tekanan EUDR akan mendorong konsolidasi rantai pasok. Petani akan terdorong Bergabung dalam Koperasi/Kelompok yang Kuat untuk memenuhi skala ekonomi dan efisiensi traceability. Model Kemitraan yang Lebih Adil akan tumbuh, dimana eksportir/pembeli besar akan berinvestasi langsung pada petani untuk memastikan kepatuhan. Transparansi dan Kepercayaan akan menjadi modal sosial baru dalam hubungan bisnis. Kebutuhan traceability akan mengakselerasi adopsi teknologi tepat guna di pedesaan Kalsel. Contohnya penggunaan aplikasi android sederhana untuk pencatatan panen dan penjualan, sistem QR Code berbasis cloud yang terjangkau, pelatihan penggunaan GPS dan drone untuk pemetaan partisipatif dan kolaborasi dengan startup dan perguruan tinggi lokal untuk mengembangkan solusi yang kontekstual. Kalsel memiliki modal budaya dan ekologi yang unik, kopi yang tumbuh di bentang alam Pegunungan Meratus, dikelola oleh masyarakat adat, dengan sistem agroforestri. Kepatuhan terhadap EUDR bisa menjadi batu pijakan untuk membangun branding kolektif “Kopi Lestari Kalimantan” atau “Meratus Sustainable Coffee”. Brand ini tidak hanya menjual rasa, tapi juga jasa lingkungan (environmental services) berupa penyerapan karbon, konservasi keanekaragaman hayati, dan pelestarian mata air. Untuk menjebol tantangan dan meraih peluang, diperlukan aksi kolektif yang terukur. Pemerintah Daerah sebagai Katalis harus segera membentuk Gugus Tugas EUDR Kopi Kalsel. menyusun road map, fasilitasi pemetaan partisipatif kebun kopi, integrasikan data dengan One Map, dan berikan insentif fiskal bagi koperasi/petani yang memulai sertifikasi. Kementerian Pertanian, LHK, dan LSM harus merancang program pendampingan yang masif dan mudah dicerna, fokus pada pembuatan dokumen sederhana due diligence di tingkat petani. Pilih satu atau dua kabupaten/kawasan (misalnya di sekitar Meratus) sebagai laboratorium hidup penerapan EUDR lengkap dengan traceability-nya. Libatkan koperasi terbaik, eksportir berkomitmen, dan teknologi sederhana. Sukses di skala kecil akan jadi bukti dan pembelajaran bagi perluasan. Kembangkan skema Green Finance bersama Bank Kalsel, dimana pinjaman diberikan dengan syarat penerapan praktik baik lingkungan. Manfaatkan juga potensi pembayaran jasa ekosistem (PES) atau karbon kredit dari kebun kopi agroforestri. European Union Deforestation Regulation (EUDR) untuk kopi Kalimantan Selatan ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, ia adalah gelombang disrupsi yang mengancam eksistensi petani kecil yang tak siap. Di sisi lain, ia adalah cermin dan pemicu untuk melakukan introspeksi dan transformasi mendasar atas cara kita mengelola lahan, rantai pasok, dan bisnis kopi. Tantangannya nyata dan berat, tetapi bukan tak tertembus. Justru, dalam upaya memenuhi standar tinggi EUDR tersembunyi jalan untuk memperkuat kedaulatan petani, melindungi sisa hutan Kalimantan, dan menaikkan martabat kopi Kalsel di kancah global. Kuncinya terletak pada kolaborasi, inovasi, dan komitmen jangka panjang. Dengan kerja keras semua pihak, tantangan EUDR tidak akan menjadi akhir dari cerita, melainkan awal dari babak baru kopi Kalimantan Selatan: yang lebih lestari, lebih adil, dan lebih bermakna. Kopi Kalsel bukan lagi sekadar komoditas, tetapi duta pelestarian yang dinikmati dunia.
Baca Selengkapnya...
Oleh : Firman Yusi, SP Anggota Komisi II Bid. Ekonomi dan Keuangan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Kalsel Ketua Bidang Advokasi, Kebijakan Publik, Ketenagakerjaan, Petani, Peternak dan Nelayan DPW PKS Kalsel Indonesia dikenal sebagai negara dengan keragaman budaya dan sistem norma kehidupan masyarakat yang sangat kaya. Salah satu ekspresi keragaman ini adalah keberadaan masyarakat hukum adat yang memiliki aturan hukum sendiri—yang disebut pula hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Keberadaan hukum adat ini secara konstitusional diakui dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Di Provinsi Kalimantan Selatan, masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari sejarah sosial dan budaya daerah. Namun pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat selama ini menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi yuridis formal maupun implementasi di tingkat daerah. Seiring perubahan besar dalam sistem hukum nasional—terutama melalui berlakunya KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai efektif 2026 dan mandatnya pada pasal pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) untuk mengatur hukum adat melalui regulasi pelaksana—lahan normatif bagi hukum adat semakin menguat. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat serta penguatan peraturan daerah seperti Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Salah satu hal penting dalam KUHP ini adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, sebuah terminologi yang merujuk pada hukum adat. Pasal 2 Ayat (3) KUHP mewajibkan pemerintah mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat melalui Peraturan Pemerintah. PP inilah yang kemudian lahir sebagai PP Nomor 55 Tahun 2025. PP 55/2025 diterbitkan pada 31 Desember 2025 sebagai langkah konkret pemerintah untuk menjabarkan mandaat KUHP baru dalam hal hukum adat. Beberapa poin penting dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain ; mengartikan hukum ini sebagai hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu dapat dipidana berdasarkan norma adat setempat—selama norma tersebut tidak bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip negara. PP menjadi pedoman wajib bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tindak pidana adat yang tidak diatur dalam KUHP, tetapi diakui sebagai bagian dari hukum yang hidup di masyarakat. Norma yang dimaksud harus memenuhi syarat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui secara internasional. Selain itu, norma tersebut harus diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat setempat. Tindak pidana adat hanya dapat diatur apabila memenuhi kriteria tertentu—seperti bertentangan dengan hukum adat setempat, tidak diatur oleh KUHP, serta berlaku hanya dalam wilayah hukum adat tersebut. Pengaturan terkait tindak pidana adat disusun dalam bentuk Peraturan Daerah dimana proses pembentukan Perda yang mengatur tindak pidana adat harus melibatkan masyarakat hukum adat sebagai pihak yang menjadi obyek maupun subyek hukum adat tersebut. Sanksi yang berlaku umumnya berupa pemenuhan kewajiban adat setempat, dan penyelesaiannya juga dilakukan dengan pengakuan lembaga adat bersama aparat penegak daerah seperti Satpol PP. Melalui PP ini, pemerintah berupaya menjembatani antara hukum nasional yang bersifat umum dengan norma adat yang hidup dan berkembang di masyarakat. Hal tersebut menjadi penting untuk menjamin justice by law maupun justice in law—bahwa hukum tidak hanya berlaku secara formal tetapi juga sesuai dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Sebagai provinsi yang kaya akan ragam masyarakat adat seperti Dayak Meratus, Banjar, Bakumpai, dan lainnya, Provinsi Kalimantan Selatan telah lebih dahulu memiliki instrumen hukum daerah yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat, yakni Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda ini ditetapkan pada 19 Januari 2023 dan menjadi salah satu Perda terdepan di Indonesia dalam pengaturan hukum adat. Perda ini merupakan payung hukum bagi keberadaan masyarakat hukum adat di Kalsel dengan beberapa substansi pokok antara lain ; Perda memberikan kriteria dan prosedur administratif untuk mengakui keberadaan suatu masyarakat sebagai masyarakat hukum adat yang sah secara hukum daerah. Perda menjamin berbagai hak masyarakat adat seperti hak atas wilayah adat, tanah ulayat, sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, hak untuk mengembangkan budaya dan tradisi, serta hak atas peradilan adat. Selain sekadar pengakuan dan perlindungan, Perda ini juga memuat ketentuan tentang pemberdayaan—melalui strategi kelembagaan, pendampingan, pelatihan dan fasilitasi lainnya untuk memperkuat posisi masyarakat adat di dalam pemerintahan daerah dan kehidupan sosial ekonomi. Perda menempatkan lembaga adat sebagai aktor penting dalam proses identifikasi, pengakuan, dan penyelesaian konflik adat, serta turut berpartisipasi dalam mediasi dan pembinaan masyarakat adat. Perda juga mengatur penyelesaian sengketa terkait hak adat dan pelanggaran norma adat dengan melibatkan lembaga adat dan mekanisme hukum yang berlapis. Dengan kata lain, Perda ini tidak hanya sekadar pengakuan simbolik, tetapi juga memberikan rangka hukum yang komprehensif bagi eksistensi masyarakat hukum adat di Kalimantan Selatan. Setelah lahirnya PP 55 Tahun 2025, hubungan normatif antara hukum nasional dan hukum daerah terkait masyarakat hukum adat menjadi semakin jelas. PP 55/2025 memberikan kerangka nasional yang harus diikuti dalam pembentukan atau penyesuaian Perda tentang tindak pidana adat. Artinya, apabila dalam Perda Kalsel (atau Perda kabupaten/kota di Kalsel) akan diatur norma pidana adat—misalnya larangan atau sanksi atas pelanggaran nilai adat tertentu—aturan tersebut harus mengacu pada kriteria dan prosedur yang ditetapkan dalam PP 55/2025. Sebelumnya, Perda Kalsel No. 2/2023 lebih fokus pada pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, sementara PP 55/2025 berorientasi pada tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat serta living law dalam kewenangan pidana adat. Kombinasi kedua instrumen hukum ini memastikan bahwa masyarakat hukum adat di Kalsel tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga norma sosialnya dapat diakomodasi dalam sistem hukum pidana secara sah. Perda Kalsel saat ini bisa diperluas dengan Peraturan Daerah lain yang lebih spesifik terkait tindak pidana adat, seperti Perda atau Peraturan Bupati mengenai tindak pidana adat yang hidup dalam masyarakat hukum adat tertentu—dengan tetap berpegang pada pedoman PP 55/2025. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan keterlibatan masyarakat adat dalam proses pembentukan aturan tersebut. Dengan adanya PP 55/2025, pemerintah daerah harus melibatkan masyarakat hukum adat dalam setiap tahapan penyusunan Perda yang terkait hukum adat, termasuk identifikasi norma adat, konsultasi publik, dan mekanisme pengesahan. Hal ini sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam tata pemerintahan daerah. Meski Perda Kalsel sudah mapan secara norma besar, dalam praktiknya masih diperlukan penyusunan Perda turunan (seperti Perda tindak pidana adat) yang sangat sesuai dengan Pokok-pokok yang diatur dalam PP 55/2025. Perbedaan interpretasi antara norma tertulis dan hukum adat yang hidup di masyarakat kerap menjadi tantangan. Hukum adat, berdasarkan praktik sosial, seringkali tidak tertulis dan lebih fleksibel dibandingkan hukum positif formal. Ketika norma adat bersinggungan dengan prinsip hak asasi manusia atau norma nasional lainnya, terutama dalam kasus-kasus diskriminatif atau merugikan kelompok tertentu, perlu kehati-hatian agar tidak melanggar asas hukum nasional seperti non-diskriminasi dan HAM. Implementasi PP 55/2025 tidak hanya membutuhkan perangkat hukum, tetapi juga kapasitas teknis pemerintah daerah dalam memahami, mengidentifikasi, dan mengakomodasi hukum adat di tingkat lokal, terutama dalam hal penetapan tindak pidana adat dan penyelesaiannya. Dukungan pelatihan, pembinaan lembaga adat, dan sumber daya manusia menjadi penting agar Perda yang disusun benar-benar efektif dan mencerminkan hukum adat yang hidup. Keberadaan masyarakat hukum adat seringkali bertemu dengan kepentingan ekonomi besar—misalnya eksploitasi sumber daya alam atau proyek strategis nasional yang dapat memengaruhi wilayah adat. Dalam banyak kasus, ketidaksesuaian antara Perda dan peraturan sektor seperti pertambangan atau kehutanan dapat menimbulkan konflik yang merugikan masyarakat adat. Untuk itu, harmonisasi regulasi lintas sektor menjadi agenda penting ke depan. Berdasarkan analisis di atas, beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan antara lain ; Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalsel dapat menyusun Perda khusus yang mengatur norma hukum adat yang memiliki konsekuensi pidana adat dalam masyarakat hukum adat di Kalsel, dengan merujuk ketat pada PP 55/2025. Seluruh Perda yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat harus dievaluasi agar harmonis dengan PP 55/2025, KUHP baru, serta prinsip-prinsip HAM. Pelatihan teknis bagi aparat pemerintah daerah dan DPRD dalam memahami hukum adat dan living law sangat penting untuk menjamin kualitas penyusunan dan implementasi Perda. Selain sekadar pengakuan, lembaga adat harus diposisikan sebagai institusi yang kuat dengan legitimasi peraturan hukum formal agar mampu mengambil peran lebih besar dalam penyelesaian konflik sosial adat. Perlu dilakukan sosialisasi luas tentang PP 55/2025 dan Perda Kalsel No. 2/2023 kepada masyarakat umum serta masyarakat adat sendiri untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan. Keberadaan hukum adat sebagai bagian dari “hukum yang hidup dalam masyarakat” merupakan fondasi penting dalam struktur hukum Indonesia yang plural. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, pemerintah memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk mengakomodasi norma adat dalam sistem hukum nasional, terutama terkait living law—norma adat yang mempunyai konsekuensi pidana bagi pelanggarnya di komunitas tertentu. Sementara itu, Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 merupakan wujud nyata pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di tingkat daerah yang sejak dini memberikan kerangka hukum penting bagi eksistensi masyarakat adat di Kalsel. Sinergi antara PP 55/2025 dan Perda Kalsel No. 2/2023 akan menjadi fondasi kuat menuju penegakan hukum yang responsif terhadap keberagaman budaya, berkeadilan, dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Selengkapnya...
Oleh : FIRMAN YUSI, SP Anggota Komisi II Bid. Ekonomi & Keuangan DPRD Kalsel Ketua Bidang Advokasi, Kebijakan Publik, Ketenagakerjaan, Petani, Peternak & Nelayan DPW PKS Kalsel (Intisari tulisan ini telah disampaikan dalam Rapat Kerja bersama OPD Pemprov Kalsel terkait dalam pembahasan dampak bencana banjir terhadap ketahanan pangan di Kalsel, Rabu/7 Januari 2025 di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel) Bencana banjir merupakan salah satu ancaman utama yang terus berulang di Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam beberapa tahun terakhir, banjir tidak hanya terjadi secara musiman, tetapi juga semakin meluas, berdampak besar terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat. Banjir besar yang melanda berbagai kabupaten dan kota telah menimbulkan kerugian material, mengganggu aktivitas perekonomian, merusak infrastruktur, serta memaksa ribuan warga mengungsi. Kondisi ini menunjukkan bahwa banjir bukan lagi sekadar peristiwa alam, melainkan persoalan tata kelola wilayah dan pembangunan yang harus ditangani secara sistematis dan berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, pemetaan wilayah rawan bencana banjir menjadi langkah awal yang sangat krusial. Tanpa pemetaan yang akurat, terintegrasi, dan berbasis data ilmiah, kebijakan penanggulangan banjir cenderung bersifat reaktif, jangka pendek, dan tidak menyentuh akar persoalan. Oleh karena itu, Kalimantan Selatan membutuhkan pendekatan mitigasi bencana banjir yang komprehensif di tingkat provinsi, mulai dari pemetaan risiko, penyusunan rencana induk pencegahan banjir, pembangunan infrastruktur pengendali banjir, hingga penyediaan shelter publik yang layak bagi pengungsi. Secara geografis, Kalimantan Selatan memiliki karakteristik wilayah yang rentan terhadap banjir. Provinsi ini didominasi oleh dataran rendah, rawa, dan daerah aliran sungai (DAS) yang luas. Sungai Barito sebagai sungai terbesar, beserta anak-anak sungainya seperti Sungai Martapura, Sungai Negara, dan Sungai Tabalong, menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sekaligus potensi sumber bencana ketika daya dukungnya menurun. Selain faktor alam, kerawanan banjir di Kalimantan Selatan juga dipengaruhi oleh aktivitas manusia. Alih fungsi hutan di daerah hulu, pertambangan, pembukaan lahan skala besar, serta perkembangan permukiman di kawasan rawa dan bantaran sungai telah mengurangi kemampuan lingkungan dalam menyerap dan mengendalikan air. Sistem drainase perkotaan yang tidak memadai dan sedimentasi sungai semakin memperparah kondisi tersebut. Perubahan iklim global turut menambah kompleksitas persoalan banjir. Intensitas curah hujan yang semakin tinggi dan pola musim yang tidak menentu membuat potensi banjir semakin sulit diprediksi. Tanpa kesiapan dan perencanaan yang matang, dampak banjir akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pemetaan wilayah rawan bencana banjir merupakan fondasi utama dalam upaya mitigasi bencana. Pemetaan ini tidak sekadar menggambarkan lokasi yang sering tergenang air, tetapi harus mampu mengidentifikasi tingkat risiko banjir berdasarkan berbagai variabel, seperti topografi, hidrologi, penggunaan lahan, kepadatan penduduk, dan keberadaan infrastruktur vital. Dengan pemetaan yang komprehensif, pemerintah provinsi dapat mengetahui secara jelas wilayah mana yang memiliki risiko banjir tinggi, sedang, dan rendah. Informasi ini sangat penting sebagai dasar dalam pengambilan keputusan pembangunan. Pemetaan risiko banjir juga memungkinkan pemerintah untuk memprioritaskan wilayah yang membutuhkan intervensi paling mendesak, baik dalam bentuk pembangunan fisik, penataan ruang, maupun peningkatan kapasitas masyarakat. Lebih jauh, pemetaan wilayah rawan banjir harus terintegrasi dengan sistem informasi geospasial dan dapat diperbarui secara berkala. Data yang dinamis akan membantu pemerintah daerah merespons perubahan kondisi lingkungan dan pembangunan. Tanpa pemetaan yang mutakhir, kebijakan mitigasi berisiko tidak relevan dengan kondisi di lapangan. Salah satu manfaat utama pemetaan wilayah rawan banjir adalah sebagai dasar penataan ruang yang berkelanjutan. Banyak permasalahan banjir muncul karena pembangunan dilakukan tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kawasan rawan banjir kerap berubah menjadi permukiman, kawasan industri, atau fasilitas publik tanpa perlindungan yang memadai. Melalui pemetaan risiko banjir, pemerintah provinsi dapat mengintegrasikan aspek kebencanaan ke dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kawasan dengan risiko banjir tinggi seharusnya dibatasi untuk pembangunan intensif dan lebih diarahkan sebagai kawasan resapan air, ruang terbuka hijau, atau fungsi lindung lainnya. Sementara itu, pembangunan di wilayah risiko sedang dan rendah harus disertai dengan standar teknis mitigasi yang ketat. Pendekatan ini penting agar pembangunan di Kalimantan Selatan tidak menambah potensi bencana baru, melainkan justru mengurangi risiko yang ada. Mitigasi bencana banjir tidak dapat dilakukan secara parsial atau hanya oleh satu kabupaten/kota. Mengingat karakteristik aliran sungai dan DAS yang melintasi banyak wilayah administratif, maka diperlukan kebijakan mitigasi pada skala provinsi yang bersifat terpadu dan lintas sektor. Mitigasi skala provinsi harus mencakup upaya struktural dan non-struktural. Upaya non-struktural meliputi regulasi, perencanaan, edukasi, dan penguatan kelembagaan. Sementara itu, upaya struktural mencakup pembangunan infrastruktur fisik pengendali banjir. Salah satu langkah strategis yang sangat penting adalah penyusunan Rencana Induk Pencegahan Bencana Banjir tingkat provinsi. Rencana induk ini harus menjadi dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat visi, tujuan, strategi, dan tahapan penanganan banjir secara menyeluruh. Rencana induk pencegahan banjir harus disusun berdasarkan hasil pemetaan wilayah rawan banjir dan kajian ilmiah yang mendalam. Dokumen ini perlu mengintegrasikan pengelolaan daerah aliran sungai dari hulu hingga hilir, pengendalian tata ruang, konservasi lingkungan, serta penguatan sistem peringatan dini. Selain itu, rencana induk harus menjadi acuan bagi seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, sehingga kebijakan penanggulangan banjir tidak berjalan sendiri-sendiri. Sinkronisasi perencanaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan mitigasi banjir. Pemetaan dan perencanaan yang baik harus diikuti dengan pembangunan fisik fasilitas pencegahan banjir yang tepat sasaran. Infrastruktur pengendali banjir merupakan bagian penting dari mitigasi struktural, terutama di wilayah dengan risiko tinggi. Beberapa bentuk pembangunan fisik yang perlu menjadi prioritas antara lain pembangunan dan penguatan tanggul sungai, normalisasi dan pengerukan sungai yang mengalami pendangkalan, pembangunan kolam retensi dan waduk pengendali banjir, serta pengembangan sistem drainase terpadu di kawasan perkotaan. Pembangunan infrastruktur ini harus dilakukan berdasarkan kajian teknis dan lingkungan yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif baru. Selain itu, pemeliharaan fasilitas pengendali banjir harus menjadi perhatian serius, karena infrastruktur yang tidak terawat akan kehilangan fungsinya. Mitigasi banjir tidak akan efektif tanpa pengelolaan daerah aliran sungai yang baik. Kerusakan di wilayah hulu akan berdampak langsung pada peningkatan debit air di wilayah hilir. Oleh karena itu, pengendalian banjir harus dimulai dari upaya konservasi hutan dan lahan di daerah hulu sungai. Pemerintah provinsi perlu mendorong rehabilitasi hutan dan lahan kritis, pengendalian aktivitas yang merusak lingkungan, serta penerapan praktik pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Upaya ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat. Selain upaya pencegahan, kesiapsiagaan menghadapi banjir juga menjadi aspek penting dalam mitigasi bencana. Salah satu bentuk kesiapsiagaan yang sangat dibutuhkan adalah pembangunan shelter publik untuk penanganan pengungsi banjir. Shelter publik harus dirancang sebagai fasilitas yang aman, layak, dan mudah diakses oleh masyarakat di wilayah rawan banjir. Bangunan shelter sebaiknya berada di lokasi yang bebas dari risiko banjir, memiliki kapasitas yang memadai, serta dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti air bersih, sanitasi, listrik, ruang kesehatan, dan ruang khusus bagi kelompok rentan. Keberadaan shelter publik akan sangat membantu dalam mengurangi dampak kemanusiaan saat banjir terjadi. Pengungsi tidak lagi harus menempati tempat-tempat darurat yang tidak layak, sehingga risiko penyakit, trauma, dan konflik sosial dapat diminimalkan. Mitigasi bencana banjir tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Pemetaan wilayah rawan banjir harus disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka memahami risiko yang ada di lingkungannya. Edukasi kebencanaan perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari tingkat sekolah hingga komunitas masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan, seperti menjaga lingkungan, tidak membuang sampah ke sungai, dan mematuhi aturan tata ruang. Pemetaan wilayah rawan bencana banjir merupakan langkah fundamental dalam membangun sistem mitigasi banjir yang efektif di Kalimantan Selatan. Pemetaan yang akurat dan terintegrasi akan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Induk Pencegahan Bencana Banjir, pembangunan infrastruktur pengendali banjir, serta penyediaan shelter publik untuk penanganan pengungsi. Dengan pendekatan mitigasi skala provinsi yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, Kalimantan Selatan memiliki peluang besar untuk mengurangi risiko dan dampak bencana banjir di masa depan. Upaya ini bukan hanya soal melindungi infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga keselamatan, martabat, dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Baca Selengkapnya...Kebijakan Privasi ini menjelaskan siapa kami, bagaimana kami mengumpulkan, berbagi, dan menggunakan data pribadi tentang Anda, dan bagaimana Anda dapat menggunakan hak privasi Anda.
JL. IR. PHM. NOOR NO. 5
(0526) 1234567
firmanyusiasik@gmail.com