Seperti Provinsi Bali, Kalsel juga Berpotensi Kembangkan Pertanian Organik

28 Juni 2025 06:43:41

Seperti Provinsi Bali, Kalimantan Selatan juga berpotensi mengembangkan pertanian organik. Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Kalsel dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Firman Yusi, seusai mengikuti kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Kalsel ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali di Denpasar (23/06) lalu. Tahun 2025 ini saja, Provinsi Bali telah mencatatkan ekspor 12.000 ton beras organik ke Amerika Serikat. “Pertanian organik menjadi peluang meningkatkan nilai tambah produk pertanian kita sekaligus memastikan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat kita, termasuk di bidang pertanian berlangsung secara berkelanjutan dan ramah lingkungan,” ujar alumni Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat itu. Sebagaimana diketahui bahwa produk pangan berlabel organik menjadi trend gaya hidup sejak satu dekade terakhir. Sebab banyak penelitian menunjukkan bahwa pangan yang diproduksi secara organik sangat mendukung pola hidup sehat dan dapat meminimalkan resiko manusia mengidap penyakit tidak menular tertentu. Selain itu produk pangan organik juga diyakini mempercepat proses penyembuhan penyakit. Menurut Firman, dengan mengaplikasi pertanian organik, Kalimantan Selatan berkesempatan untuk mengatasi beberapa masalah yang saat ini mengemuka. “Petani kita masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk, khususnya pupuk bersubsidi, kemudian harga pangan kita yang masih belum stabil dan cenderung merugikan petani serta tingginya residu pupuk kimia di perairan Kalimantan Selatan,” tambahnya. Problem-problem ini bisa diminimalkan jika pertanian organik diterapkan di Kalimantan Selatan. Untuk mengaplikasikan dan menuai hasilnya memang perlu proses yang cukup panjang. “Provinsi Bali memulainya tahun 2009, membuat regulasinya di tahun 2019 dan sekarang petani organiknya sudah menikmati hasilnya,” paparnya. Diperlukan kerja keras yang serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan jika ingin menerapkan pertanian organik ini. Langkah yang harus dilakukan antara lain adalah ; identifikasi dan pemetaan wilayah potensial, penyusunan kurikulum pelatihan organik berbasis lokal yang mudah diterima dan diterapkan petani, fasilitasi sertifikasi organik lokal maupun nasional untuk menjamin mutu dan memperluas akses pasar, pemberian insentif dan subsidi untuk mendukung transisi petani menuju sistem organik. “Karena itu saya sepakat sekali kalau Provinsi Kalsel dalam waktu segera juga menyusun regulasi terkait itu, mencontoh Perda Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik yang menuntun aksi pemerintah daerah untuk itu,” jelasnya. Petani Kalsel sendiri menurut Firman tidak akan terlalu sulit untuk menerima konsep ini, mengingat di beberapa wilayah praktek pertanian dengan penggunaan bahan kimia minimum sudah dipraktekkan. “Yang saya tahu petani padi lahan kering di pegunungan daerah hulu sungai dengan varietas padi lokal sudah mempraktekkan ini dengan baik, mereka menghasilkan beras gunung aromatik dari praktek ini. Pemerintah provinsi tinggal memberikan dukungan tambahan berupa perlindungan terhadap lahan dari konversi, membantu mempertahankan daya dukung lahan lewat subsidi dan bantuan pupuk dan pestisida organik serta mendukung dan memfasilitasi sertifikasi produk pangan mereka agar dapat masuk ke pasar global,” jelasnya.

Baca Selengkapnya...
Ranperda Penanaman Modal Harus Dukung UMKM dalam Rantai Usaha Investor di Kalimantan Selatan

23 Juni 2025 05:49:41

Oleh FIRMAN YUSI, SP Sekretaris Fraksi PKS/ Anggota Komisi II Bid. Ekonomi & Keuangan Kalimantan Selatan terus berupaya menarik investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pertumbuhan ekonomi di Kalsel dalam RPJMD Kalsel 2025 - 2029 ditarget mencapai 8,1%. Di tengah gempuran investasi besar, penting sekali memastikan bahwa geliat ekonomi ini juga membawa dampak positif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Inilah mengapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal harus secara tegas mengatur keterlibatan UMKM Kalimantan Selatan dalam rantai usaha para penanam modal. UMKM tidak hanya dilibatkan dalam bentuk pembinaan manajamen dan bantuan permodalan melalui program CSR, akan tetapi benar-benar terlibat dalam usaha investor. Mengapa UMKM Harus Dilibatkan? Keterlibatan UMKM dalam rantai usaha penanaman modal bukan hanya sekadar wacana, melainkan sebuah keharusan. Ada beberapa alasan kuat mengapa hal ini mutlak diatur dalam Ranperda: • Pemerataan Ekonomi : Investasi besar cenderung terkonsentrasi pada segelintir pelaku usaha. Dengan melibatkan UMKM, kekayaan dan kesempatan ekonomi dapat lebih merata, menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas. Ini akan membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan menciptakan keadilan sosial. • Penciptaan Lapangan Kerja Lokal : UMKM adalah tulang punggung perekonomian dan penyerap tenaga kerja terbesar. Ketika mereka terhubung dengan penanam modal, peluang kerja baru akan terbuka bagi masyarakat lokal, mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan. • Penguatan Ekonomi Lokal : Keterlibatan UMKM berarti uang yang berputar dalam rantai usaha sebagian besar akan tetap berada di Kalimantan Selatan. Ini akan memperkuat daya tahan ekonomi daerah terhadap guncangan eksternal. UMKM yang kuat juga akan mendorong inovasi dan kreativitas produk atau jasa lokal. • Peningkatan Kapasitas UMKM : Melalui kemitraan dengan penanam modal, UMKM akan mendapatkan akses pada teknologi, modal, dan jaringan pasar yang lebih luas. Hal ini akan meningkatkan kapasitas produksi, standar kualitas, dan daya saing mereka di pasar yang lebih besar. • Keberlanjutan Investasi : Investasi yang inklusif, yang turut memberdayakan masyarakat lokal melalui UMKM, cenderung lebih stabil dan berkelanjutan. Penolakan atau resistensi sosial dapat diminimalisir jika masyarakat merasakan manfaat langsung dari investasi tersebut. Bagaimana Ranperda Bisa Mengatur Keterlibatan UMKM? Ranperda Penanaman Modal memiliki peran krusial dalam menciptakan ekosistem yang mendukung keterlibatan UMKM. Beberapa poin penting yang bisa diatur meliputi: • Kewajiban Kemitraan : Ranperda dapat mewajibkan penanam modal untuk menjalin kemitraan dengan UMKM lokal dalam pengadaan barang dan jasa, distribusi, atau bahkan produksi komponen tertentu. Persentase atau jenis kemitraan bisa disesuaikan dengan skala investasi. • Pemberian Insentif : Pemerintah daerah dapat memberikan insentif khusus kepada penanam modal yang secara aktif melibatkan UMKM, seperti kemudahan perizinan, pengurangan pajak daerah, atau fasilitas lainnya. • Pengembangan Program Pendampingan : Ranperda bisa mengamanatkan pembentukan program pendampingan bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas, standar produk, dan akses permodalan agar mereka siap menjadi mitra penanam modal. • Basis Data UMKM : Pembentukan basis data UMKM lokal yang terintegrasi akan memudahkan penanam modal menemukan mitra potensial yang sesuai dengan kebutuhan mereka. • Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi : Penting adanya mekanisme pengawasan yang jelas untuk memastikan bahwa kewajiban keterlibatan UMKM benar-benar dilaksanakan dan dievaluasi secara berkala. Proyeksi Masa Depan Dengan adanya Ranperda Penanaman Modal yang kuat dan inklusif, Kalimantan Selatan tidak hanya akan menarik investasi, tetapi juga menciptakan model pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan. Keterlibatan UMKM adalah investasi jangka panjang untuk kemandirian ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa keuntungan dari investasi tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi juga menjadi motor penggerak bagi kemajuan UMKM dan ekonomi lokal.

Baca Selengkapnya...
Korporasi Petani Berbasis Syariah di Kalimantan Selatan : Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Umat Berkelanjutan

21 Juni 2025 08:13:37

Oleh: FIRMAN YUSI, SP. Sekretaris Fraksi PKS Anggota Komisi II : Bid. Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kalsel Pertanian masih menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Kalimantan Selatan, terutama di wilayah pedesaan yang didominasi oleh petani kecil dan tradisional. Namun, tantangan seperti akses pasar, permodalan, ketergantungan terhadap tengkulak, hingga rendahnya nilai tambah produk pertanian, menjadi persoalan klasik yang belum terselesaikan. Dalam konteks inilah, korporasi petani berbasis syariah hadir sebagai solusi inovatif sekaligus Islami untuk menjawab problematika struktural pertanian di daerah ini. Apa Itu Korporasi Petani Berbasis Syariah? Korporasi petani berbasis syariah merupakan model kelembagaan ekonomi tani yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dalam seluruh aktivitas bisnis dan organisasinya. Tidak hanya berorientasi pada profit, korporasi ini juga menekankan keadilan, transparansi, kebersamaan, dan keberkahan. Sistem keuangannya tidak menggunakan riba, menghindari gharar (ketidakjelasan), dan spekulasi, serta menerapkan prinsip bagi hasil (musyarakah atau mudharabah). Dalam praktiknya, korporasi ini bisa berbentuk koperasi syariah petani, BUMDes Syariah, atau lembaga usaha tani yang menjalin kemitraan dengan lembaga keuangan mikro syariah, pesantren agribisnis, dan pasar halal domestik maupun ekspor. Urgensi di Kalimantan Selatan Kalimantan Selatan memiliki potensi pertanian yang besar, mulai dari komoditas pangan (padi, jagung), hortikultura, hingga perkebunan rakyat seperti karet dan kelapa sawit. Namun, petani umumnya masih menjual produk dalam bentuk mentah dengan harga murah. Model korporasi syariah memberikan ruang agar petani tidak hanya sebagai produsen bahan baku, tetapi naik kelas sebagai pelaku industri pertanian (agribisnis). Di sisi lain, masyarakat Kalimantan Selatan yang mayoritas Muslim juga sangat mendukung sistem ekonomi yang sesuai prinsip syariah. Oleh karena itu, model ini bukan hanya rasional secara ekonomi, tetapi juga kuat secara kultural dan spiritual. Prinsip dan Mekanisme Kerja 1. Kepemilikan Kolektif Petani: Petani menjadi anggota dan pemilik usaha, bukan sekadar mitra kerja. 2. Produksi hingga Pemasaran Terintegrasi: Mulai dari penyediaan benih, pupuk, teknologi pertanian, hingga pengolahan hasil dan distribusi ke pasar. 3. Pendanaan Syariah: Mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan syariah dengan akad murabahah, ijarah, atau qardhul hasan. 4. Distribusi Keuntungan yang Adil: Berdasarkan kontribusi modal dan kerja, tanpa praktik rente. 5. Kemitraan dengan Ekosistem Halal: Termasuk pengolahan produk bersertifikasi halal, pemasaran di pasar Muslim, hingga ekspor ke negara-negara Islam. Keunggulan Model Syariah • Tidak Membebani Petani dengan Bunga: Sistem bagi hasil lebih adil dan fleksibel. • Menghindari Spekulasi Pasar: Fokus pada kegiatan riil dan produksi. • Memperkuat Ukhuwah dan Solidaritas Ekonomi: Petani saling menopang dalam satu kelembagaan. • Lebih Diterima secara Sosial Budaya: Karena sejalan dengan nilai keislaman masyarakat Banua. Tantangan dan Solusi • Minimnya Literasi Syariah: Perlu pelatihan dan pendampingan dari akademisi, pesantren, dan ormas Islam. • Keterbatasan Modal Awal: Bisa diatasi lewat kolaborasi dengan BMT, LAZIS, dan CSR syariah. • Pasar Produk yang Terbatas: Dibutuhkan branding dan jaringan distribusi produk halal yang luas, termasuk digital marketing. Korporasi petani berbasis syariah bukan sekadar inovasi kelembagaan, tetapi juga bentuk ikhtiar mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi dalam kerangka maqashid syariah. Di Kalimantan Selatan, model ini sangat potensial menjadi pilar baru pembangunan ekonomi umat berbasis pertanian yang mandiri, berdaulat, dan berkah. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, ulama, lembaga pendidikan, dan petani itu sendiri untuk menjadikan ini sebagai gerakan besar menuju pertanian yang bermartabat dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya...
Firman Yusi Tunaikan Aspirasi Masyarakat Pasar Batu

12 Juni 2025 13:08:34

Enam belas anak muda asal Desa Pasar Batu, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengikuti pelatihan keterampilan berbasis kompetensi non institusional APBD 2025 di Desa Pasar Batu Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong yang dilaksanakan Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelatihan Service Sepeda Motor Injeksi yang diselenggarakan selama dua puluh hari tersebut merupakan realisasi dari usulan warga setempat yang disampaikan kepada Firman Yusi, SP, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang sempat melaksanakan reses di desa tersebut. “Alhamdulillah hari ini, Balai Latihan Kerja Provinsi Kalimantan Selatan telah merealisasi aspirasi ini, mudah-mudahan peserta pelatihan dapat menerima manfaat sesuai maksud dan tujuan pelatihan,” ujar Firman dalam sambutan pembukaannya di Kantor Desa Pasar Batu, Rabu (11/06) lalu. Dengan skill yang dimiliki pasca pelatihan ditambah dengan sertifikat pelatihan dari BLK Kalimantan Selatan yang sudah terakreditasi, diharapkan para peserta pasca pelatihan dapat mengakses pasar kerja secara lebih mudah. “Selain itu, keterampilan ini tentu dapat pula digunakan untuk berwirausaha, contohnya saja memberikan layanan door to door service kendaraan roda dua,” tambahnya wakil masyarakat daerah pemilihan Kalsel 5 (Tabalong, HSU dan Balangan) ini. Kegiatan pelatihan sendiri dibuka oleh Kepala Balai Latihan Kerja Provinsi Kalsel Sayyid Myhammad Yusfiansyah Al Azhmatkhan. Dia optimis keterampilan servis motor injeksi bisa menjadi peluang usaha di Desa Pasar Batu dan sekitarnya. “Dengan keterampilan yang dimiliki, baik nantinya menjadi pekrja maupun berwirausaha, maka para peserta dapat memperbaiki kondisi ekonominya dan pada akhirnya turut serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” paparnya. Kepala Desa Pasar Batu, Zainal Hadi yang ditemui dalam kesempatan terpisah menyampaikan terima kasih atas dipenuhinya aspirasi masyarakat oleh Pemerintah Provinsi Kalsel. “Pelatihan ini sangat besar artinya bagi masyarakat Desa Pasar Batu, karenanya kami mengucapkan terima kasih kepada BLK Provinsi Kalsel maupun anggota DPRD Provinsi Kalsel, Bapak Firman Yusi yang telah merealisasi kegiatan ini,” ucapnya. Pihak desa sendiri berkomitmen untuk turut memantau dan memberikan dukungan kepada peserta yang mengikuti kegiatan hingga pasca pelatihan sebagai bagian dari tanggung jawab memberdayakan masyarakat desa.

Baca Selengkapnya...
Fraksi PKS Harapkan Komitmen Kuat Pemprov Dorong Ekonomi Syariah Melalui RPJMD 2025-2029

23 Mei 2025 08:53:57

Fraksi Pertai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan harapkan adanya komitmen kuan jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel untuk mendorong aplikasi Ekonomi Syariah melalui RPJMD Kalsel 2025-2029. Hal itu diungkapkan Firman Yusi, SP, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Kalsel seusai mengikuti Rapat Kerja Pansus III Pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2025-2029. “RPJMD ini adalah dokumen yang akan menjadi panduan pembangunan lima tahun ke depan, di dalamnya termasuk visi, misi dan janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur yang bar, karenanya sebagai salah satu partai pengusung pasangan ini, kami perlu mengawal prosesnya supaya visi, misi dan janji kampanye bisa benar-benar dilihat hasilnya oleh rakyat,” ujar Firman. “Salah satu yang kami sangat soroti adalah terkait dengan aplikasi ekonomi syariah, yang dalam draft RPJMD ini tercantum jelas dalam misi kelima,” tambahnya. Sebagaimana yang telah dirimuskan dalam rancangan RPJMD, Visi yang dirumuskan adalah Kalsel Bekerja, Berkelanjutan, Berbudaya, Religi dan Sejahtera menuju Gerbang Logistik Kalimantan. Visi ini kemudian diuraikan menjadi lima misi, yaitu pertama pembangunan manusia unggul, berbudaya dan berakhlak mulia, kedua pembangunan infrastruktur yang handal, ketiga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, merata dan syariah, keempat penguatan ketahanan terhadap perubahan iklim dan kelima tata kelola pelayanan publik yang mudah dan cepat. Fraksi PKS tidak menghendaki ekonomi syariah yang ada di RPJMD tersebut diterjemahkan dalam artian sempit dan simbolik, seperti produk berlabel halal dan keberadaan perbankan syariah. “Kita tidak menafikan hal tersebut, termasuk terkait pelabelan Pariwisata Halal yang kita juga harapkan dilakukan, akan tetapi Ekonomi syariah dimensinya jauh lebih luas dari pada itu dengan pronsip utama keterbukaan dan keadilan,” tambahnya. Yang kami diharapkan adalah bagaimana ekonomi syariah ini menjadi jiwa dalam kegiatan ekonomi di Kalsel, sesuai dengan yang sudah dirancang dalam RPJMD. “Sebagai contoh saja bagaimana konsep korporasi pertanian yang berlandaskan prinsip syariah, sehingga petani terlindungi dan diperlakukan secara adil. Demikian pula dalam pemberian dukungan untuk koperasi dan usaha,” ujarnya lagi. Dalam kearifan masyarakat Banjar sendiri, transaksi perdagangan sudah mengadopsi penerapan prinsip syariah. Masih hidup tradisi akad “jual – tukar” dalam setiap transaksi yang jika dikaji dengan baik maka dimensinya dari akad ini adalah keadilan bagi pembeli dan penjual, perlindungan konsumen dan keterbukaan. “PR-nya adalah bagaimana praktek-praktek ini dapat dibungkus dalam produk hukum daerah, disosialisasikan secara masif dan dipraktekkan secara lintas generasi, kami yakin ekonimi syariah akan berkontribusi sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi kalsel,” pugkasnya.

Baca Selengkapnya...