08 Januari 2026 20:50:14
Oleh : FIRMAN YUSI, SP Anggota Komisi II Bid. Ekonomi & Keuangan DPRD Kalsel Ketua Bidang Advokasi, Kebijakan Publik, Ketenagakerjaan, Petani, Peternak & Nelayan DPW PKS Kalsel (Intisari tulisan ini telah disampaikan dalam Rapat Kerja bersama OPD Pemprov Kalsel terkait dalam pembahasan dampak bencana banjir terhadap ketahanan pangan di Kalsel, Rabu/7 Januari 2025 di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel) Bencana banjir merupakan salah satu ancaman utama yang terus berulang di Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam beberapa tahun terakhir, banjir tidak hanya terjadi secara musiman, tetapi juga semakin meluas, berdampak besar terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat. Banjir besar yang melanda berbagai kabupaten dan kota telah menimbulkan kerugian material, mengganggu aktivitas perekonomian, merusak infrastruktur, serta memaksa ribuan warga mengungsi. Kondisi ini menunjukkan bahwa banjir bukan lagi sekadar peristiwa alam, melainkan persoalan tata kelola wilayah dan pembangunan yang harus ditangani secara sistematis dan berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, pemetaan wilayah rawan bencana banjir menjadi langkah awal yang sangat krusial. Tanpa pemetaan yang akurat, terintegrasi, dan berbasis data ilmiah, kebijakan penanggulangan banjir cenderung bersifat reaktif, jangka pendek, dan tidak menyentuh akar persoalan. Oleh karena itu, Kalimantan Selatan membutuhkan pendekatan mitigasi bencana banjir yang komprehensif di tingkat provinsi, mulai dari pemetaan risiko, penyusunan rencana induk pencegahan banjir, pembangunan infrastruktur pengendali banjir, hingga penyediaan shelter publik yang layak bagi pengungsi. Secara geografis, Kalimantan Selatan memiliki karakteristik wilayah yang rentan terhadap banjir. Provinsi ini didominasi oleh dataran rendah, rawa, dan daerah aliran sungai (DAS) yang luas. Sungai Barito sebagai sungai terbesar, beserta anak-anak sungainya seperti Sungai Martapura, Sungai Negara, dan Sungai Tabalong, menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sekaligus potensi sumber bencana ketika daya dukungnya menurun. Selain faktor alam, kerawanan banjir di Kalimantan Selatan juga dipengaruhi oleh aktivitas manusia. Alih fungsi hutan di daerah hulu, pertambangan, pembukaan lahan skala besar, serta perkembangan permukiman di kawasan rawa dan bantaran sungai telah mengurangi kemampuan lingkungan dalam menyerap dan mengendalikan air. Sistem drainase perkotaan yang tidak memadai dan sedimentasi sungai semakin memperparah kondisi tersebut. Perubahan iklim global turut menambah kompleksitas persoalan banjir. Intensitas curah hujan yang semakin tinggi dan pola musim yang tidak menentu membuat potensi banjir semakin sulit diprediksi. Tanpa kesiapan dan perencanaan yang matang, dampak banjir akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pemetaan wilayah rawan bencana banjir merupakan fondasi utama dalam upaya mitigasi bencana. Pemetaan ini tidak sekadar menggambarkan lokasi yang sering tergenang air, tetapi harus mampu mengidentifikasi tingkat risiko banjir berdasarkan berbagai variabel, seperti topografi, hidrologi, penggunaan lahan, kepadatan penduduk, dan keberadaan infrastruktur vital. Dengan pemetaan yang komprehensif, pemerintah provinsi dapat mengetahui secara jelas wilayah mana yang memiliki risiko banjir tinggi, sedang, dan rendah. Informasi ini sangat penting sebagai dasar dalam pengambilan keputusan pembangunan. Pemetaan risiko banjir juga memungkinkan pemerintah untuk memprioritaskan wilayah yang membutuhkan intervensi paling mendesak, baik dalam bentuk pembangunan fisik, penataan ruang, maupun peningkatan kapasitas masyarakat. Lebih jauh, pemetaan wilayah rawan banjir harus terintegrasi dengan sistem informasi geospasial dan dapat diperbarui secara berkala. Data yang dinamis akan membantu pemerintah daerah merespons perubahan kondisi lingkungan dan pembangunan. Tanpa pemetaan yang mutakhir, kebijakan mitigasi berisiko tidak relevan dengan kondisi di lapangan. Salah satu manfaat utama pemetaan wilayah rawan banjir adalah sebagai dasar penataan ruang yang berkelanjutan. Banyak permasalahan banjir muncul karena pembangunan dilakukan tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kawasan rawan banjir kerap berubah menjadi permukiman, kawasan industri, atau fasilitas publik tanpa perlindungan yang memadai. Melalui pemetaan risiko banjir, pemerintah provinsi dapat mengintegrasikan aspek kebencanaan ke dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kawasan dengan risiko banjir tinggi seharusnya dibatasi untuk pembangunan intensif dan lebih diarahkan sebagai kawasan resapan air, ruang terbuka hijau, atau fungsi lindung lainnya. Sementara itu, pembangunan di wilayah risiko sedang dan rendah harus disertai dengan standar teknis mitigasi yang ketat. Pendekatan ini penting agar pembangunan di Kalimantan Selatan tidak menambah potensi bencana baru, melainkan justru mengurangi risiko yang ada. Mitigasi bencana banjir tidak dapat dilakukan secara parsial atau hanya oleh satu kabupaten/kota. Mengingat karakteristik aliran sungai dan DAS yang melintasi banyak wilayah administratif, maka diperlukan kebijakan mitigasi pada skala provinsi yang bersifat terpadu dan lintas sektor. Mitigasi skala provinsi harus mencakup upaya struktural dan non-struktural. Upaya non-struktural meliputi regulasi, perencanaan, edukasi, dan penguatan kelembagaan. Sementara itu, upaya struktural mencakup pembangunan infrastruktur fisik pengendali banjir. Salah satu langkah strategis yang sangat penting adalah penyusunan Rencana Induk Pencegahan Bencana Banjir tingkat provinsi. Rencana induk ini harus menjadi dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat visi, tujuan, strategi, dan tahapan penanganan banjir secara menyeluruh. Rencana induk pencegahan banjir harus disusun berdasarkan hasil pemetaan wilayah rawan banjir dan kajian ilmiah yang mendalam. Dokumen ini perlu mengintegrasikan pengelolaan daerah aliran sungai dari hulu hingga hilir, pengendalian tata ruang, konservasi lingkungan, serta penguatan sistem peringatan dini. Selain itu, rencana induk harus menjadi acuan bagi seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, sehingga kebijakan penanggulangan banjir tidak berjalan sendiri-sendiri. Sinkronisasi perencanaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan mitigasi banjir. Pemetaan dan perencanaan yang baik harus diikuti dengan pembangunan fisik fasilitas pencegahan banjir yang tepat sasaran. Infrastruktur pengendali banjir merupakan bagian penting dari mitigasi struktural, terutama di wilayah dengan risiko tinggi. Beberapa bentuk pembangunan fisik yang perlu menjadi prioritas antara lain pembangunan dan penguatan tanggul sungai, normalisasi dan pengerukan sungai yang mengalami pendangkalan, pembangunan kolam retensi dan waduk pengendali banjir, serta pengembangan sistem drainase terpadu di kawasan perkotaan. Pembangunan infrastruktur ini harus dilakukan berdasarkan kajian teknis dan lingkungan yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif baru. Selain itu, pemeliharaan fasilitas pengendali banjir harus menjadi perhatian serius, karena infrastruktur yang tidak terawat akan kehilangan fungsinya. Mitigasi banjir tidak akan efektif tanpa pengelolaan daerah aliran sungai yang baik. Kerusakan di wilayah hulu akan berdampak langsung pada peningkatan debit air di wilayah hilir. Oleh karena itu, pengendalian banjir harus dimulai dari upaya konservasi hutan dan lahan di daerah hulu sungai. Pemerintah provinsi perlu mendorong rehabilitasi hutan dan lahan kritis, pengendalian aktivitas yang merusak lingkungan, serta penerapan praktik pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Upaya ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat. Selain upaya pencegahan, kesiapsiagaan menghadapi banjir juga menjadi aspek penting dalam mitigasi bencana. Salah satu bentuk kesiapsiagaan yang sangat dibutuhkan adalah pembangunan shelter publik untuk penanganan pengungsi banjir. Shelter publik harus dirancang sebagai fasilitas yang aman, layak, dan mudah diakses oleh masyarakat di wilayah rawan banjir. Bangunan shelter sebaiknya berada di lokasi yang bebas dari risiko banjir, memiliki kapasitas yang memadai, serta dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti air bersih, sanitasi, listrik, ruang kesehatan, dan ruang khusus bagi kelompok rentan. Keberadaan shelter publik akan sangat membantu dalam mengurangi dampak kemanusiaan saat banjir terjadi. Pengungsi tidak lagi harus menempati tempat-tempat darurat yang tidak layak, sehingga risiko penyakit, trauma, dan konflik sosial dapat diminimalkan. Mitigasi bencana banjir tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Pemetaan wilayah rawan banjir harus disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka memahami risiko yang ada di lingkungannya. Edukasi kebencanaan perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari tingkat sekolah hingga komunitas masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan, seperti menjaga lingkungan, tidak membuang sampah ke sungai, dan mematuhi aturan tata ruang. Pemetaan wilayah rawan bencana banjir merupakan langkah fundamental dalam membangun sistem mitigasi banjir yang efektif di Kalimantan Selatan. Pemetaan yang akurat dan terintegrasi akan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Induk Pencegahan Bencana Banjir, pembangunan infrastruktur pengendali banjir, serta penyediaan shelter publik untuk penanganan pengungsi. Dengan pendekatan mitigasi skala provinsi yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, Kalimantan Selatan memiliki peluang besar untuk mengurangi risiko dan dampak bencana banjir di masa depan. Upaya ini bukan hanya soal melindungi infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga keselamatan, martabat, dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.