13 Januari 2026 10:23:16
Oleh : Firman Yusi, SP Anggota Komisi II Bid. Ekonomi dan Keuangan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Kalsel Ketua Bidang Advokasi, Kebijakan Publik, Ketenagakerjaan, Petani, Peternak dan Nelayan DPW PKS Kalsel Indonesia dikenal sebagai negara dengan keragaman budaya dan sistem norma kehidupan masyarakat yang sangat kaya. Salah satu ekspresi keragaman ini adalah keberadaan masyarakat hukum adat yang memiliki aturan hukum sendiri—yang disebut pula hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Keberadaan hukum adat ini secara konstitusional diakui dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Di Provinsi Kalimantan Selatan, masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari sejarah sosial dan budaya daerah. Namun pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat selama ini menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi yuridis formal maupun implementasi di tingkat daerah. Seiring perubahan besar dalam sistem hukum nasional—terutama melalui berlakunya KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai efektif 2026 dan mandatnya pada pasal pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) untuk mengatur hukum adat melalui regulasi pelaksana—lahan normatif bagi hukum adat semakin menguat. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat serta penguatan peraturan daerah seperti Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Salah satu hal penting dalam KUHP ini adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, sebuah terminologi yang merujuk pada hukum adat. Pasal 2 Ayat (3) KUHP mewajibkan pemerintah mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat melalui Peraturan Pemerintah. PP inilah yang kemudian lahir sebagai PP Nomor 55 Tahun 2025. PP 55/2025 diterbitkan pada 31 Desember 2025 sebagai langkah konkret pemerintah untuk menjabarkan mandaat KUHP baru dalam hal hukum adat. Beberapa poin penting dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain ; mengartikan hukum ini sebagai hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu dapat dipidana berdasarkan norma adat setempat—selama norma tersebut tidak bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip negara. PP menjadi pedoman wajib bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tindak pidana adat yang tidak diatur dalam KUHP, tetapi diakui sebagai bagian dari hukum yang hidup di masyarakat. Norma yang dimaksud harus memenuhi syarat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui secara internasional. Selain itu, norma tersebut harus diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat setempat. Tindak pidana adat hanya dapat diatur apabila memenuhi kriteria tertentu—seperti bertentangan dengan hukum adat setempat, tidak diatur oleh KUHP, serta berlaku hanya dalam wilayah hukum adat tersebut. Pengaturan terkait tindak pidana adat disusun dalam bentuk Peraturan Daerah dimana proses pembentukan Perda yang mengatur tindak pidana adat harus melibatkan masyarakat hukum adat sebagai pihak yang menjadi obyek maupun subyek hukum adat tersebut. Sanksi yang berlaku umumnya berupa pemenuhan kewajiban adat setempat, dan penyelesaiannya juga dilakukan dengan pengakuan lembaga adat bersama aparat penegak daerah seperti Satpol PP. Melalui PP ini, pemerintah berupaya menjembatani antara hukum nasional yang bersifat umum dengan norma adat yang hidup dan berkembang di masyarakat. Hal tersebut menjadi penting untuk menjamin justice by law maupun justice in law—bahwa hukum tidak hanya berlaku secara formal tetapi juga sesuai dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Sebagai provinsi yang kaya akan ragam masyarakat adat seperti Dayak Meratus, Banjar, Bakumpai, dan lainnya, Provinsi Kalimantan Selatan telah lebih dahulu memiliki instrumen hukum daerah yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat, yakni Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda ini ditetapkan pada 19 Januari 2023 dan menjadi salah satu Perda terdepan di Indonesia dalam pengaturan hukum adat. Perda ini merupakan payung hukum bagi keberadaan masyarakat hukum adat di Kalsel dengan beberapa substansi pokok antara lain ; Perda memberikan kriteria dan prosedur administratif untuk mengakui keberadaan suatu masyarakat sebagai masyarakat hukum adat yang sah secara hukum daerah. Perda menjamin berbagai hak masyarakat adat seperti hak atas wilayah adat, tanah ulayat, sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, hak untuk mengembangkan budaya dan tradisi, serta hak atas peradilan adat. Selain sekadar pengakuan dan perlindungan, Perda ini juga memuat ketentuan tentang pemberdayaan—melalui strategi kelembagaan, pendampingan, pelatihan dan fasilitasi lainnya untuk memperkuat posisi masyarakat adat di dalam pemerintahan daerah dan kehidupan sosial ekonomi. Perda menempatkan lembaga adat sebagai aktor penting dalam proses identifikasi, pengakuan, dan penyelesaian konflik adat, serta turut berpartisipasi dalam mediasi dan pembinaan masyarakat adat. Perda juga mengatur penyelesaian sengketa terkait hak adat dan pelanggaran norma adat dengan melibatkan lembaga adat dan mekanisme hukum yang berlapis. Dengan kata lain, Perda ini tidak hanya sekadar pengakuan simbolik, tetapi juga memberikan rangka hukum yang komprehensif bagi eksistensi masyarakat hukum adat di Kalimantan Selatan. Setelah lahirnya PP 55 Tahun 2025, hubungan normatif antara hukum nasional dan hukum daerah terkait masyarakat hukum adat menjadi semakin jelas. PP 55/2025 memberikan kerangka nasional yang harus diikuti dalam pembentukan atau penyesuaian Perda tentang tindak pidana adat. Artinya, apabila dalam Perda Kalsel (atau Perda kabupaten/kota di Kalsel) akan diatur norma pidana adat—misalnya larangan atau sanksi atas pelanggaran nilai adat tertentu—aturan tersebut harus mengacu pada kriteria dan prosedur yang ditetapkan dalam PP 55/2025. Sebelumnya, Perda Kalsel No. 2/2023 lebih fokus pada pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, sementara PP 55/2025 berorientasi pada tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat serta living law dalam kewenangan pidana adat. Kombinasi kedua instrumen hukum ini memastikan bahwa masyarakat hukum adat di Kalsel tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga norma sosialnya dapat diakomodasi dalam sistem hukum pidana secara sah. Perda Kalsel saat ini bisa diperluas dengan Peraturan Daerah lain yang lebih spesifik terkait tindak pidana adat, seperti Perda atau Peraturan Bupati mengenai tindak pidana adat yang hidup dalam masyarakat hukum adat tertentu—dengan tetap berpegang pada pedoman PP 55/2025. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan keterlibatan masyarakat adat dalam proses pembentukan aturan tersebut. Dengan adanya PP 55/2025, pemerintah daerah harus melibatkan masyarakat hukum adat dalam setiap tahapan penyusunan Perda yang terkait hukum adat, termasuk identifikasi norma adat, konsultasi publik, dan mekanisme pengesahan. Hal ini sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam tata pemerintahan daerah. Meski Perda Kalsel sudah mapan secara norma besar, dalam praktiknya masih diperlukan penyusunan Perda turunan (seperti Perda tindak pidana adat) yang sangat sesuai dengan Pokok-pokok yang diatur dalam PP 55/2025. Perbedaan interpretasi antara norma tertulis dan hukum adat yang hidup di masyarakat kerap menjadi tantangan. Hukum adat, berdasarkan praktik sosial, seringkali tidak tertulis dan lebih fleksibel dibandingkan hukum positif formal. Ketika norma adat bersinggungan dengan prinsip hak asasi manusia atau norma nasional lainnya, terutama dalam kasus-kasus diskriminatif atau merugikan kelompok tertentu, perlu kehati-hatian agar tidak melanggar asas hukum nasional seperti non-diskriminasi dan HAM. Implementasi PP 55/2025 tidak hanya membutuhkan perangkat hukum, tetapi juga kapasitas teknis pemerintah daerah dalam memahami, mengidentifikasi, dan mengakomodasi hukum adat di tingkat lokal, terutama dalam hal penetapan tindak pidana adat dan penyelesaiannya. Dukungan pelatihan, pembinaan lembaga adat, dan sumber daya manusia menjadi penting agar Perda yang disusun benar-benar efektif dan mencerminkan hukum adat yang hidup. Keberadaan masyarakat hukum adat seringkali bertemu dengan kepentingan ekonomi besar—misalnya eksploitasi sumber daya alam atau proyek strategis nasional yang dapat memengaruhi wilayah adat. Dalam banyak kasus, ketidaksesuaian antara Perda dan peraturan sektor seperti pertambangan atau kehutanan dapat menimbulkan konflik yang merugikan masyarakat adat. Untuk itu, harmonisasi regulasi lintas sektor menjadi agenda penting ke depan. Berdasarkan analisis di atas, beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan antara lain ; Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalsel dapat menyusun Perda khusus yang mengatur norma hukum adat yang memiliki konsekuensi pidana adat dalam masyarakat hukum adat di Kalsel, dengan merujuk ketat pada PP 55/2025. Seluruh Perda yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat harus dievaluasi agar harmonis dengan PP 55/2025, KUHP baru, serta prinsip-prinsip HAM. Pelatihan teknis bagi aparat pemerintah daerah dan DPRD dalam memahami hukum adat dan living law sangat penting untuk menjamin kualitas penyusunan dan implementasi Perda. Selain sekadar pengakuan, lembaga adat harus diposisikan sebagai institusi yang kuat dengan legitimasi peraturan hukum formal agar mampu mengambil peran lebih besar dalam penyelesaian konflik sosial adat. Perlu dilakukan sosialisasi luas tentang PP 55/2025 dan Perda Kalsel No. 2/2023 kepada masyarakat umum serta masyarakat adat sendiri untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan. Keberadaan hukum adat sebagai bagian dari “hukum yang hidup dalam masyarakat” merupakan fondasi penting dalam struktur hukum Indonesia yang plural. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, pemerintah memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk mengakomodasi norma adat dalam sistem hukum nasional, terutama terkait living law—norma adat yang mempunyai konsekuensi pidana bagi pelanggarnya di komunitas tertentu. Sementara itu, Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 merupakan wujud nyata pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di tingkat daerah yang sejak dini memberikan kerangka hukum penting bagi eksistensi masyarakat adat di Kalsel. Sinergi antara PP 55/2025 dan Perda Kalsel No. 2/2023 akan menjadi fondasi kuat menuju penegakan hukum yang responsif terhadap keberagaman budaya, berkeadilan, dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.